Beranda | Artikel
Kewajiban untuk Menisbatkan Segala Karunia dan Nikmat Hanya kepada Allah - Khutbah Jumat (Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc.)
Jumat, 2 Januari 2015

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Yahya Badrusalam

Khutbah Jumat oleh: Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc.

[sc:konten-alamat-masjid-al-barkah]

Ringkasan Khutbah Jumat: Kewajiban untuk Menisbatkan Segala Karunia dan Nikmat Hanya kepada Allah

Ummatal Islam, manusia selama hidupnya di dunia ini telah diberikan oleh Allah Ta’ala berbagai karunia masing-masing. Ada yang diberi karunia berupa kekayaan, kemampuan, kekuatan, kecerdasan, atau yang lainnya. Kewajiabn setiap manusia adalah meyakini bahwa semua karunia tersebut adalah milik Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah lah yang memiliki karunia, maka tidak boleh bagi kita untuk menisbatkan karunia-karunia tersebut kepada diri kita atau kepada yang lainnya. Karena orang yang menyandarkan karunia kepada dirinya sendiri sejatinya ia merupakan orang yang kufur terhadap nikmat Allah.

Lihatlah si Qarun, yang mana dengan sombongnya ia menyatakan bahwa harta yang dimilikinya merupakan berasal dari keilmuan dan kecerdasan yang dimilikinya. Akhirnya Allah mengadzabnya dengan adzab yang pedih. Allah mengabadikannya di dalam Al-Quran:

قَالَ إِنَّمَا أُوتِيتُهُ عَلَى عِلْمٍ عِندِي

“Qarun berkata: “Sesungguhnya aku hanya diberi harta itu, karena ilmu yang ada padaku”.” (QS Al-Qhashash [28]: 78)

Silakan simak penjelasan selengkapnya dari khutbah Jumat yang singkat namun bermanfaat ini dengan mendownloadnya sekarang juga. Semoga Bermanfaat.

Dengarkan dan Download Khutbah Jumat Masjid Al-Barkah: Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc – Kewajiban untuk Menisbatkan Segala Karunia dan Nikmat Hanya kepada Allah

Jangan lupa untuk ikut membagikan link download khutbah Jum’at ini, kepada saudara Muslimin kita baik itu melalui Facebook, Twitter, atau Google+ Anda. Semoga Allah membalas kebaikan Anda.


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/10714-kewajiban-untuk-menisbatkan-segala-karunia-dan-nikmat-hanya-kepada-allah-khutbah-jumat-ustadz-abu-yahya-badrusalam-lc